GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indobuildco Menang di PTUN, Surat Pengosongan Lahan dan Tagihan Royalti US$45 ke Hotel Sultan Dibatalkan

PTUN membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan dan pembatalan tagihan royalti US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007-2023.
Kamis, 4 Desember 2025 - 19:23 WIB
Ilustrasi - Hotel Sultan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - PT Indobuildco memenangkan gugatan atas Kementerian Sekretariat Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta pembatalan tagihan royalti sebesar US$45 juta atas penggunaan lahan berstatus HPL sejak 2007 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui sistem e-Court pada Rabu, 3 November 2025.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya cacat prosedur dan cacat substantif pada surat-surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, serta penagihan royalti.

Menurut Hamdan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya setelah mempertimbangkan dasar hukum dan fakta persidangan.

“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.

Dengan putusan ini, Hamdan menyatakan bahwa PT Indobuildco akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang selama ini disengketakan.

Ia berharap pemerintah menghormati putusan tersebut dan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sengkarut pengelolaan Hotel Sultan sempat berujung pada perintah pengosongan kawasan tersebut. 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025 bahkan sekaligus menolak seluruh gugatan PT Indobuildco serta mengabulkan gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.

Oleh pihak Indobuildco, hal itu dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lebih dari lima dekade secara sah menguasai dan berkontribusi besar terhadap Negara serta menjadi pelopor pengembangan kawasan tersebut.

Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Namun demikian, PTUN kini telah membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta pembatalan tagihan royalti sebesar US$45 juta. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Libur Lebaran Seru di Swiss van Java, Gunung yang Tertidur 24 Tahun Ramah Jadi Tempat Wisata Alam Keluarga

Libur Lebaran Seru di Swiss van Java, Gunung yang Tertidur 24 Tahun Ramah Jadi Tempat Wisata Alam Keluarga

Di kota dijuluki Swiss van Java, kawasan wisata alam Gunung Papandayan di Garut, Jawa Barat, cocok menjadi tempat wisata alam untuk keluarga saat libur Lebaran.
Prediksi Ivan Kolev soal Debut John Herdman di Timnas Indonesia, FIFA Series 2026

Prediksi Ivan Kolev soal Debut John Herdman di Timnas Indonesia, FIFA Series 2026

Pelatih asal Bulgaria Ivan Kolev memprediksi bahwa pelatih Timnas Indonesia John Herdman akan lebih banyak mengandalkan pemain lokal pada ajang FIFA Series 2026
Usai Dikabarkan 'Hilang' dari Rumah Tahanan, KPK Buru-buru Klarifikasi Status Terbaru Eks Menag Yaqut Cholil

Usai Dikabarkan 'Hilang' dari Rumah Tahanan, KPK Buru-buru Klarifikasi Status Terbaru Eks Menag Yaqut Cholil

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak ada di rumah Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Raya Idulfitri 2026 atau Lebaran.
Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf dan Pesan pada Warganet: Saya Berdoa Mereka Insaf!

Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf dan Pesan pada Warganet: Saya Berdoa Mereka Insaf!

Permohonan maaf kepada seluruh masyarakat disampaikan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Ternyata di Garut ada Wisata Menerbangkan Balon Udara Ngapungkeun, Tradisi Tua yang Terus Dipertahankan Setiap Tahun

Ternyata di Garut ada Wisata Menerbangkan Balon Udara Ngapungkeun, Tradisi Tua yang Terus Dipertahankan Setiap Tahun

Tradisi Ngapungkeun Balon atau menerbangkan balon berukuran raksasa yang setiap Lebaran digelar masyarakat Panawuan, Kecamatan Tarogong Kidul ternyata  memiliki daya tarik wisata sebagai atraksi wisata kearifan lokal.
Pramono Anung: Jakarta Siap Sambut Pendatang Baru, Tak Ada Operasi Yustisi

Pramono Anung: Jakarta Siap Sambut Pendatang Baru, Tak Ada Operasi Yustisi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pihaknya bersiap diri menyambut kedatangan para pendatang baru dari kampung yang ingin bekerja di Jakarta. 

Trending

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

Jika Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam rangkaian turnamen FIFA Series 2026, setidaknya ada tiga hal bersejarah yang akan terjadi. Apa saja itu?
Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Iran dilaporkan meluncurkan serangan dengan dua rudal balistik ke pangkalan militer Inggris yang digunakan Amerika Serikat di Pulau Diego Garcia, di tengah-tengah Samudra Hindia.
Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Buya Yahya mengambil penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i. Di dalamnya, hukum puasa Syawal selama enam hari tidak dilakukan secara berturut-turut masih sah.
Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Belakangan ini publik mempertanyakan terkait menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK
Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memaknai momen Lebaran sebagai waktu untuk pulang, mengenang, dan memperkuat mental jelang Final Four Proliga 2026. Megatron
Nahas, Pemotor Tewas Seketika Akibat Terlindas Bus di Puncak Bogor

Nahas, Pemotor Tewas Seketika Akibat Terlindas Bus di Puncak Bogor

Seorang pemotor tewas usai terlibat kecelakaan di wilayah Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (20/3/2026). Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor,
Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kasus aktivis KontraS Andrie Yunus masih menyedot perhatian publik. Bahkan menuai komentar menohok eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, bebergai
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT