News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indobuildco Menang di PTUN, Surat Pengosongan Lahan dan Tagihan Royalti US$45 ke Hotel Sultan Dibatalkan

PTUN membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan dan pembatalan tagihan royalti US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007-2023.
Kamis, 4 Desember 2025 - 19:23 WIB
Ilustrasi - Hotel Sultan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - PT Indobuildco memenangkan gugatan atas Kementerian Sekretariat Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta pembatalan tagihan royalti sebesar US$45 juta atas penggunaan lahan berstatus HPL sejak 2007 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui sistem e-Court pada Rabu, 3 November 2025.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya cacat prosedur dan cacat substantif pada surat-surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, serta penagihan royalti.

Menurut Hamdan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya setelah mempertimbangkan dasar hukum dan fakta persidangan.

“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.

Dengan putusan ini, Hamdan menyatakan bahwa PT Indobuildco akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang selama ini disengketakan.

Ia berharap pemerintah menghormati putusan tersebut dan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sengkarut pengelolaan Hotel Sultan sempat berujung pada perintah pengosongan kawasan tersebut. 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025 bahkan sekaligus menolak seluruh gugatan PT Indobuildco serta mengabulkan gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.

Oleh pihak Indobuildco, hal itu dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lebih dari lima dekade secara sah menguasai dan berkontribusi besar terhadap Negara serta menjadi pelopor pengembangan kawasan tersebut.

Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Namun demikian, PTUN kini telah membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta pembatalan tagihan royalti sebesar US$45 juta. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim renang Indonesia kembali mencatatkan rekor nasional (rekornas) di Asian Games 2026. Kepastian ini didapatkan setelah para atletnya tampil apik di Tokyo Aquatics Centre.
Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Tijjani Reijnders membuat pengakuan jujur soal keputusannya meninggalkan Manchester City untuk gabung klub Arab Saudi, Al-Qadsiah. Kakak dari pemain Timnas Indonesia, Eliano Reijnders, itu menyadari bahwa ini demi keluarganya.
Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Polres Jember menyebut alasan Abdullah Arrosyi (Kiai Abdullah) dilaporkan ke polisi akibat tidak mau hapus konten video viral bertemu Allah dan dicium Nabi SAW.
Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Demian Aditya digugat cerai Sara Wijayanto setelah 12 tahun menikah. Simak profil, perjalanan karier, aksi ekstrem, hingga kisah rumah tangga mereka.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

Memasuki 24 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang menjanjikan dalam urusan keuangan. Siapa saja yang disebut bakal bercuan deras besok?
Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Seorang pecandu narkoba berinisial DR nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat. Dia menjualnya seharga Rp200 ribu.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT