News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Temukan Dugaan Pemalsuan Beras Fortifikasi, Konsumen Terancam Rugi Rp89 Triliun

Pemerintah membongkar 25 merek beras yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label dan dibanderal dengan harga tak wajar.
Selasa, 15 September 2026 - 14:52 WIB
Penemuan Pemalsuan Beras Fortifikasi.
Sumber :
  • Dok. Kementan

Hasil pengujian terhadap produk-produk tersebut kemudian menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang dicantumkan pada label kemasan.

Ke-25 merek yang disebut pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemantauan harga untuk melihat kewajaran harga produk di pasar. Dari pemantauan tersebut, pemerintah menemukan dugaan adanya markup yang membuat harga beras fortifikasi jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.

Amran memperkirakan dugaan praktik markup tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada selisih harga jual rata-rata beras fortifikasi dengan harga jual yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.

Besarnya potensi kerugian tersebut membuat pemerintah berencana membawa temuan itu ke ranah hukum. Kementerian Pertanian akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memverifikasi temuan dan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari menarik produk yang bermasalah dari peredaran, mencabut izin, hingga memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Ini harus kita tindaki,” jelasnya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan memperdaya konsumen serta penipuan terkait mutu barang yang diperdagangkan.

Selain KUHP, pihak yang terbukti memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi pada label juga berpotensi dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas dia. (agr/rpi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menbud Fadli Zon Pastikan Kolaborasi Poke Wayang Jadi Media Promosi Budaya Indonesia di Mata Dunia

Menbud Fadli Zon Pastikan Kolaborasi Poke Wayang Jadi Media Promosi Budaya Indonesia di Mata Dunia

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa kolaborasi warisan budaya Indonesia yakni wayang dengan The Pokemon Company yang bertajuk “Poke Wayang” menjadi media promosi budaya Indonesia ke kancah dunia.
Kasus Korupsi di BPN Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Korupsi di BPN Naik ke Tahap Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai lakukan gelar perkara atau ekspose dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kondisi Terbaru Skuad Persib di Korea, Igor Tolic Ungkap Mental Maung Bandung Setelah Dikalahkan Persija

Kondisi Terbaru Skuad Persib di Korea, Igor Tolic Ungkap Mental Maung Bandung Setelah Dikalahkan Persija

Kondisi Persib jelang melawan FC Seoul menjadi sorotan setelah kekalahan menyakitkan di menit akhir dari rival mereka, Persija Jakarta.
AI Makin Canggih, tapi Manusia Tetap Harus Cek Hasilnya

AI Makin Canggih, tapi Manusia Tetap Harus Cek Hasilnya

Executive Director for Southeast Asia Educational Testing Service (ETS) Pushkar Saran mengatakan penggunaan AI tidak cukup hanya dengan menerima jawaban yang dihasilkan.
Viral Karnaval Mirip 'Ritual Satanic' di Pekalongan Saat Maulid Nabi, Seorang Peserta Meninggal Dunia Usai Acara

Viral Karnaval Mirip 'Ritual Satanic' di Pekalongan Saat Maulid Nabi, Seorang Peserta Meninggal Dunia Usai Acara

Video Simbang Kulon Night Carnival di Pekalongan viral karena menampilkan atraksi bernuansa horor. Pemkab minta klarifikasi, MUI ikut menyoroti. Seorang peserta
PKS dan Golkar Sepakat Perjuangkan UMKM dan Palestina di Pertemuan DPP Golkar 14 September

PKS dan Golkar Sepakat Perjuangkan UMKM dan Palestina di Pertemuan DPP Golkar 14 September

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke Partai Golkar pada Senin sore (14/9) di Kantor DPP Partai

Trending

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal lengkap cabang olahraga (cabor) voli putri di Asian Games 2026. Timnas Voli Putri Indonesia akan beraksi di babak penyisihan grup terlebih dahulu.
Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendorong agar akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran bagi pengusaha muda serta UMKM di seluruh Indonesia.
Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah mendapat sorotan media Korea. Simak jadwal debutnya di KOVO Cup 2026 sebelum V-League.
Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Sejumlah berita menarik perhatian pembaca tvOnenews.com, mulai dari kabar meninggalnya Hana Kuraki di Tokyo, video skandal yang diduga melibatkan biksu senior.
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT