LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Setkab RI

Covid-19 Naik Lagi, Satgas Perketat Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar, Kurang dari 6 Tahun Tidak Diizinkan Ikut

Untuk mencegah penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Syarat vaksin juga diperketat

Rabu, 22 Juni 2022 - 07:30 WIB

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebut dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman.

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

Untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

Baca Juga :

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujar Wiku.

Beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

3. Mekanisme perizinan kegiatan:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan  memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Secara khusus, Wiku meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” pungkasnya. (act)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Datang ke Indonesia Bukan Mau jadi Cover Boy karena Punya Paras Tampan, Awalnya Sering Diejek karena Dianggap Letoy, Rafael Struick Buktikan Dirinya Pejuang di Tim Garuda

Datang ke Indonesia Bukan Mau jadi Cover Boy karena Punya Paras Tampan, Awalnya Sering Diejek karena Dianggap Letoy, Rafael Struick Buktikan Dirinya Pejuang di Tim Garuda

Kisah Rafael Struick, pemain Timnas Indonesia sempat digelari El Klemer oleh netizen tapi dia berhasil membuktikan dirinya merupakan pejuang skuad garuda.
KPK Resmi Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Resmi Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Gus Muhdlor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Ganjar Tegas Pilih Oposisi, Anies Baswedan: Saya Tidak Akan Mendahului, Wong Belum Diundang Prabowo

Ganjar Tegas Pilih Oposisi, Anies Baswedan: Saya Tidak Akan Mendahului, Wong Belum Diundang Prabowo

Anies Baswedan masih enggan memilih menjadi oposisi atau bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, berbeda dengan Ganjar Pranowo yang tegas memilih oposisi.
Bisakah Anies Baswedan dan Ahok Berpasangan di Pilkada Gubernur DKI Jakarta? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Begini

Bisakah Anies Baswedan dan Ahok Berpasangan di Pilkada Gubernur DKI Jakarta? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Begini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpasangan pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta.
16 Desa di Luwu Masih Terisolir Akibat Banjir dan Tanah Longsor

16 Desa di Luwu Masih Terisolir Akibat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB mengerahkan sejumlah helikopter untuk melakukan pengiriman bantuan dan proses evakuasi korban banjir dan tanah longsor yang terisolasi akibat akses putus.
Memang Boleh Saat Salat Baca Surat Pendeknya Al Ikhlas Terus? Ustaz Adi Hidayat Tegas Bilang Begini, Katanya….

Memang Boleh Saat Salat Baca Surat Pendeknya Al Ikhlas Terus? Ustaz Adi Hidayat Tegas Bilang Begini, Katanya….

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perihal boleh atau tidak saat salat hanya membaca surat pendek Al Ikhlas saja. Dalam hal ini UAH menjelaskan menurut Islam.
Trending
Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Terdapat 61 nama menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga nonkementerian yang disebut-sebut akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran tahun 2024-2029.
Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya.
Dicoret Shin Tae-yong dan Terusir dari Timnas Indonesia, Coach Justin Sudah Pernah Ingatkan Saddil Ramdani, Bakal Hancur Kalau...

Dicoret Shin Tae-yong dan Terusir dari Timnas Indonesia, Coach Justin Sudah Pernah Ingatkan Saddil Ramdani, Bakal Hancur Kalau...

Pengamat sepak bola Indonesia, Coach Justin pernah memperingati pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani soal attitudenya sebagai pemain sepak bola profesional.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terkuak Ini Cara Tarsum Memotong Bagian Tubuh Korbannya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terkuak Ini Cara Tarsum Memotong Bagian Tubuh Korbannya

Polisi masih menelusuri secara utuh kasus tragis suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
KNVB Benar-benar Dibuat Pusing karena 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Lebih Pilih Main untuk Timnas Indonesia

KNVB Benar-benar Dibuat Pusing karena 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Lebih Pilih Main untuk Timnas Indonesia

Fenomena pemain keturunan Belanda yang banyak memilih untuk bermain bagi tanah leluhurnya yakni Timnas Indonesia membuat KNVB kebingungan dalam mencegahnya.
Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Viral aksi pelarangan ibadah mahasiswa katolik Unpam oleh sekelompok warga dan berujung ricuh. Sontak hal itu langsung ditanggapi DPR RI Ahmad Yohan.
Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 belum menerima kejelasan soal status Elkan Baggott dan Justin Hubner jelang pertandingan menghadapi Guinea, Kamis (9/5).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya