News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buktikan Ada Pelanggaran Berat, Hakim MKMK Bintan Saragih Kekeuh Minta Anwar Usman Diberhentikan. Ini Profil Lengkapnya.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat harusnya Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pendapat ini disampaikan Bintan dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 8 November 2023 - 04:46 WIB
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenenws.com-Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat harusnya Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pendapat ini disampaikan Bintan dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sebab, dia menyebut sanksi terhadap kasus pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat.

"Tidak ada sanksi lain (selain pemberhentian tidak dengan hormat) sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," tutur Bintan.

Sebelumnya, diketahui, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Dalam pemeriksaan saksi-saksi dan konfrontasi dengan Anwar Usman, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Selengkapnya

Viral