GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK: OTT Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimohonkan aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:01 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan Kepaniteraan MK RI dengan 10 perkara PUU, di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025)
Sumber :
  • Julio Tri Saputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangkapan jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya harus atas izin Jaksa Agung. Kecuali dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimohonkan aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

Pengecualian yang dimaksud, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

MK memberikan pemaknaan baru atas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang semula berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Jika merujuk pada norma pasal sebelum pemaknaan MK, setiap penangkapan jaksa, tanpa terkecuali, harus mendapat izin Jaksa Agung terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menilai, perlindungan hukum untuk penegak hukum atau penyelenggara negara yang tugasnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan.

Namun, Mahkamah menilai, norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak selaras dengan semangat persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Mahkamah, pengecualian perlakuan seharusnya tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur. Sebab, kata Arsul, ketiadaan pengecualian dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Jabar Siap-siap Bayar Segini jika Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jalan Berbayar dan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Jabar Siap-siap Bayar Segini jika Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jalan Berbayar dan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Salah satu konten kreator membuat simulasi tarif jalan berbayar yang bisa diterapkan Dedi Mulyadi jika pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus, berapa tarifnya?
Prakiraan BMKG Soal Cuaca Jakarta Hari Ini: Mayoritas Berawan, Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan BMKG Soal Cuaca Jakarta Hari Ini: Mayoritas Berawan, Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (14/5). 
Berani Protes Keputusan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Siswi SMAN 1 Pontianak Dipuji Melanie Subono: Smart Is Cantik

Berani Protes Keputusan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Siswi SMAN 1 Pontianak Dipuji Melanie Subono: Smart Is Cantik

Melanie Subono memuji siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra (Ocha) berani melawan dewan juri final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
KDM Bocorkan Alasan Perubahan Pajak Kendaraan Motor menjadi Jalan Berbayar, Gubernur Jawa Barat Pastikan Bermanfaat untuk Warga

KDM Bocorkan Alasan Perubahan Pajak Kendaraan Motor menjadi Jalan Berbayar, Gubernur Jawa Barat Pastikan Bermanfaat untuk Warga

Baru-baru ini Dedi Mulyadi menyampaikan rencana adanya perubahan aturan pajak kendaraan bermotor menjadi jalan berbayar. Ternyata ini alasannya
Trend Terpopuler: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Curhat di Media Sosial, hingga Kiai Ashar Panggil Dua Wanita Satu Malam

Trend Terpopuler: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Curhat di Media Sosial, hingga Kiai Ashar Panggil Dua Wanita Satu Malam

Curhatan MC Lomba Cerdas Cermat MPR, Shindy Lutfiana jadi perhatian netizen. Korban pencabulan oknum kiai sebut Ashari panggil dua wanita dalam satu malam.
News Terpopuler: Permintaan DPR untuk Mengulang Final Lomba Cerdas Cermat MPR, hingga Juri dan Digugat ke PN Jakpus

News Terpopuler: Permintaan DPR untuk Mengulang Final Lomba Cerdas Cermat MPR, hingga Juri dan Digugat ke PN Jakpus

Permintaan DPR RI mengulang babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Dewan juri dan MC digugat ke PN Jakarta Pusat

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Selengkapnya

Viral