News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK: OTT Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimohonkan aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:01 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan Kepaniteraan MK RI dengan 10 perkara PUU, di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025)
Sumber :
  • Julio Tri Saputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangkapan jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya harus atas izin Jaksa Agung. Kecuali dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimohonkan aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

Pengecualian yang dimaksud, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

MK memberikan pemaknaan baru atas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang semula berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Jika merujuk pada norma pasal sebelum pemaknaan MK, setiap penangkapan jaksa, tanpa terkecuali, harus mendapat izin Jaksa Agung terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menilai, perlindungan hukum untuk penegak hukum atau penyelenggara negara yang tugasnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan.

Namun, Mahkamah menilai, norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak selaras dengan semangat persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum.

Menurut Mahkamah, pengecualian perlakuan seharusnya tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur. Sebab, kata Arsul, ketiadaan pengecualian dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,” tutur dia.

Selain itu, dalam putusan ini, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e. Pasal itu pada pokoknya menyatakan Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut MK, pasal tersebut tidak mengatur batasan atau pengaturan yang tegas mengenai pertimbangan teknis seperti apa yang dapat diberikan Jaksa Agung kepada MA sehingga berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan.

Maka dari itu, Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut kini tidak lagi berlaku. (ant/nba)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Juga Musim Berakhir, Legenda Arsenal Sudah Yakin The Gunners Bakal Jadi Juara Liga Inggris

Belum Juga Musim Berakhir, Legenda Arsenal Sudah Yakin The Gunners Bakal Jadi Juara Liga Inggris

Legenda Arsenal, Tony Adams, sudah optimis The Gunners bakal jadi juara Liga Inggris. Begini katanya.
Aprilia Amankan Marco Bezzecchi Dua Musim Lagi, Massimo Rivola Puas dengan Komitmen Sang Rider

Aprilia Amankan Marco Bezzecchi Dua Musim Lagi, Massimo Rivola Puas dengan Komitmen Sang Rider

CEO Aprilia Racing, Massimo Rivola, mengaku puas setelah berhasil memastikan Marco Bezzecchi tetap menjadi salah satu pembalap mereka hingga musim MotoGP 2027.
PIJAR Live Connect 2026, Strategi Telkom Dorong Transformasi Pendidikan Digital

PIJAR Live Connect 2026, Strategi Telkom Dorong Transformasi Pendidikan Digital

Melalui PIJAR, Telkom menegaskan konsistensinya dalam membangun masa depan pendidikan digital yang berkelanjutan dengan menyediakan solusi yang relevan.
Kesampingkan Ego Perpanjang Kontrak, Mauricio Souza Pilih Fokus Pimpin Persija

Kesampingkan Ego Perpanjang Kontrak, Mauricio Souza Pilih Fokus Pimpin Persija

Mauricio Souza resmi memimpin Persija sejak Super League 2025-2026. Dia pun berhasil membawa Persija konsisten berada di papan atas klasemen. 
Manuver Transfer Terbatas, Manchester United Gagal Tikung Liverpool?

Manuver Transfer Terbatas, Manchester United Gagal Tikung Liverpool?

Menariknya, ketenangan di bursa transfer berbanding terbalik dengan performa di lapangan. Di bawah Carrick, Manchester United mencatat tiga debut manis beruntun yang
Penampilan Atalia Praratya Jadi Sorotan, Tampil bak Princess Sehari Usai Berpisah dari Ridwan Kamil

Penampilan Atalia Praratya Jadi Sorotan, Tampil bak Princess Sehari Usai Berpisah dari Ridwan Kamil

Atalia Praratya tampil menawan dalam balutan gaun mewah karya Adi Rustana. Usai berpisah dari Ridwan Kamil, penampilannya bak princess sehari banjir pujian.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 mengulas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi untuk peluang uang, angka hoki, serta tips finansial.
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT