Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba
Tabir di balik aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Kamis, 14 Mei 2026 - 03:50 WIB
Sumber :
- Antara
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more