Permendag 19/2026 Jadi Senjata Baru Dongkrak Legalitas dan Daya Saing UMKM Digital
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com ā Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan yang menambah beban administratif bagi pelaku usaha digital.
Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan perizinan yang telah berlaku sekaligus meningkatkan daya saing jutaan UMKM di ekosistem perdagangan elektronik.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakanĀ kewajiban perizinan berusaha sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak menghadirkan kewajiban baru, melainkan memperkuat implementasinya, khususnya bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
āPermendag 19/2026 tidak menciptakan kewajiban baru bagi perizinan berusaha, tetapi memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur, khususnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik,ā kata Kurnia di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, penguatan kepatuhan terhadap legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, langkah tersebut juga menjadi instrumen perlindungan bagi konsumen yang bertransaksi secara daring.
āKewajiban ini diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehatĀ sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi konsumen,ā ujarnya.
Pemerintah juga menilai legalitas usaha bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Kepemilikan izin usaha akan membuka lebih banyak peluang bagi UMKM untuk berkembangĀ mulai dari meningkatnya kepercayaan konsumen hingga akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan berbagai program pemberdayaan pemerintah.
āPedagang yang memiliki legalitas usaha akan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan program pemerintah maupun peluang pengembangan usaha,ā kata Kurnia.
Dalam implementasinya, tanggung jawab membangun ekosistem digital yang tertib tidak hanya dibebankan kepada pedagang.
Platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) juga diwajibkan berperan aktif membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan.
āPlatform PPMSE juga diwajibkan memfasilitasi pedagang dalam proses pemenuhan perizinan berusaha melalui penyediaan akses informasi, sosialisasi, dan pendampingan,ā ujarnya.
Load more