News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permendag 19/2026 Jadi Senjata Baru Dongkrak Legalitas dan Daya Saing UMKM Digital

Pemerintah menegaskan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan yang menambah beban administratif bagi pelaku usaha digital.
Rabu, 15 Juli 2026 - 12:59 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan yang menambah beban administratif bagi pelaku usaha digital.

Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan perizinan yang telah berlaku sekaligus meningkatkan daya saing jutaan UMKM di ekosistem perdagangan elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakanĀ kewajiban perizinan berusaha sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak menghadirkan kewajiban baru, melainkan memperkuat implementasinya, khususnya bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

ā€œPermendag 19/2026 tidak menciptakan kewajiban baru bagi perizinan berusaha, tetapi memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur, khususnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik,ā€ kata Kurnia di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, penguatan kepatuhan terhadap legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, langkah tersebut juga menjadi instrumen perlindungan bagi konsumen yang bertransaksi secara daring.

ā€œKewajiban ini diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehatĀ sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi konsumen,ā€ ujarnya.

Pemerintah juga menilai legalitas usaha bukan sekadar pemenuhan administrasi.

Kepemilikan izin usaha akan membuka lebih banyak peluang bagi UMKM untuk berkembangĀ mulai dari meningkatnya kepercayaan konsumen hingga akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan berbagai program pemberdayaan pemerintah.

ā€œPedagang yang memiliki legalitas usaha akan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan program pemerintah maupun peluang pengembangan usaha,ā€ kata Kurnia.

Dalam implementasinya, tanggung jawab membangun ekosistem digital yang tertib tidak hanya dibebankan kepada pedagang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) juga diwajibkan berperan aktif membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan.

ā€œPlatform PPMSE juga diwajibkan memfasilitasi pedagang dalam proses pemenuhan perizinan berusaha melalui penyediaan akses informasi, sosialisasi, dan pendampingan,ā€ ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Didorong Tegakkan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan yang Rugikan Negara

Polri Didorong Tegakkan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan yang Rugikan Negara

Publik tengah menunggu kepastian dan ketegasan aparat penegak hukum usai adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Selesaikan Musim Sebagai Pemain Pinjaman Bersama Malut United, Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Dimas Drajad

Selesaikan Musim Sebagai Pemain Pinjaman Bersama Malut United, Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Dimas Drajad

Berakhirnya kontrak di akhir musim 2025-2026 dengan status pinjaman dari klub Malut United, Dimas Drajad menutup kebersamaan Persib Bandung setelah dua musim.
Daftar 9 Kasus Bom Terbesar di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir, Dari Bom Bali hingga Bom Katedral Makassar

Daftar 9 Kasus Bom Terbesar di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir, Dari Bom Bali hingga Bom Katedral Makassar

Daftar kasus bom terbesar di Indonesia sepanjang dua dekade terakhir, mulai Bom Bali, Sarinah, Surabaya hingga ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang. Simak kronologi, fakta, dan aturan hukumnya.
Kabar Baik untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Berpeluang Debut Lebih Cepat Bersama Hyundai Hillstate

Kabar Baik untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Berpeluang Debut Lebih Cepat Bersama Hyundai Hillstate

Volimania Indonesia tak perlu menunggu lama. Megawati Hangestri berpeluang tampil perdana bersama Hyundai Hillstate di Jeju Super Match 2026. Cek jadwalnya!
Ada Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII, Misbakhun Ungkap Berbagai Fasilitas Istimewanya

Ada Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII, Misbakhun Ungkap Berbagai Fasilitas Istimewanya

Pajak 0 persen hingga 50 tahun di PFII diharapkan bisa menarik minat banyak investor serta agar meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Kejagung Mulai Penyidikan Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Daftarnya

Kejagung Mulai Penyidikan Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Daftarnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih sebagai saksi.

Trending

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Aceh, Bendahara DPD Nurdiansyah Alasta menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATPĀ di basecamp ojol Tangerang.
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika mencurigai langkah FIFA yang akan memberikan sanksi kepada pemain dan pelatih yang berani protes ke wasit dalam Piala Dunia 2026. Siapa saja?
3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

Ramalan cinta 12 shio Kamis 16 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang kisah cintanya tiba-tiba berubah besok, cek shiomu dan siapkan hatimu untuk kejutan!
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
Selengkapnya

Viral