Permendag 19/2026 Jadi Senjata Baru Dongkrak Legalitas dan Daya Saing UMKM Digital
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Karena itu, pemerintah menegaskan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 harus dipandang sebagai upaya pembinaan, bukan penambahan beban birokrasi.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing UMKM di tengah semakin ketatnya persaingan perdagangan digital.
“Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM,” kata Kurnia.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini, lanjutnya, akan diukur dari semakin banyaknya pedagang di platform digital yang memiliki legalitas usaha dan meningkatnya jumlah UMKM yang dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah.
“Efektivitas kebijakan ini nantinya dapat dinilai dari meningkatnya jumlah pedagang di platform digital yang memiliki perizinan berusaha, serta meningkatnya jumlah UMKM yang dapat mengakses program pemerintah,” tutupnya. (agr/nsi)
Load more