Jakarta, tvOnenews.com - Konstitusi Mk hari ini menggelar Sidang lanjutan mengenai usia minimal capres dan cawapres.
Sidang mendengarkan keterangan Partai Gerindra serta Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
Ini merupakan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya berusia paling rendah 40 tahun.
Sidang sebelumnya dilakukan pada Selasa pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak dari DPR dan pemerintah. (awy)