Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Sidang Belum Menjawab Persoalan Sirekap
Jakarta, tvOnenews.com - Pada sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi ( Mk) sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membawa bukti-bukti yang lebih kuat terkait dengan anomali data jumlah perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sebab, Sirekap dianggap menjadi bagian dari sistem kecurangan, seperti didalilkan calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 meliputi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Sidang hari ini (3/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari pihak KPU tampak hanya membawa tiga saksi dan ahli, yang di mana saksi fakta sebanyak dua orang, dan ahli satu orang saat hadir di MK. (awy)