News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jiwasraya dan Berdikari Kena Sanksi PKU dari OJK: Apa Dampaknya bagi Pemegang Polis?

Otoritas Jasa Keuangan jatuhkan sanksi PKU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance (BIC) karena pelanggaran sejumlah ketentuan.
Jumat, 13 September 2024 - 21:09 WIB
Logo OJK.
Sumber :
  • ojk.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC).

Sanksi ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut dianggap melanggar sejumlah ketentuan di sektor perasuransian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Meski dikenai sanksi, PT AJS dan PT BIC tetap diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban mereka yang sudah jatuh tempo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini memastikan bahwa hak-hak pemegang polis tetap terjaga selama proses sanksi berlangsung.

Selain itu, mulai dari 11 September 2024, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru di seluruh lini usaha.

Larangan ini akan tetap berlaku sampai kedua perusahaan berhasil menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan dijatuhkannya sanksi PKU tersebut.

OJK juga menginstruksikan PT AJS dan PT BIC untuk terus berkomunikasi dengan para pemegang polis, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK telah mengeluarkan 125 sanksi administratif selama bulan April 2024 terhadap perusahaan-perusahaan di sektor PPDP.

"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi," ungkap Ogi di Jakarta pada Senin (13/5/2024) lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 sanksi berupa peringatan atau teguran, sedangkan 21 lainnya berupa sanksi denda, yang dapat disertai dengan sanksi peringatan.

Ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam menjaga kepatuhan di sektor keuangan.

Ogi menambahkan, OJK juga sedang melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi lainnya, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah di lembaga jasa keuangan. (ant/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beredar Rekaman VC Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya, Ciri-ciri Pelaku Sudah Dikantongi Polisi

Beredar Rekaman VC Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya, Ciri-ciri Pelaku Sudah Dikantongi Polisi

Rekaman pelaku penembak 3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diduga dari KKB video call salah satu keluarga korban beredar luas di media sosial. Ciri-ciri telah dikantongi polisi.
Peruri Kembali Raih Top GRC Awards 2026, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Peruri Kembali Raih Top GRC Awards 2026, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Bagi PERURI, aspek Governance, Risk Management dan Compliance (GRC) tidak hanya diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi
Jadwal Lengkap Pekan Kedua Super League 2026/2027, Persija Vs Persib Jadi Laga Terpanas

Jadwal Lengkap Pekan Kedua Super League 2026/2027, Persija Vs Persib Jadi Laga Terpanas

Persija menghadapi ujian besar saat menjamu Persib pada pekan kedua Super League 2026/2027. Duel tersebut menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan.
Klasemen Liga Champions 2026-2027 Hari Ini, Jumat (11/09/2026): PSG di Puncak, Manchester United dan Como FC Tembus 5 Besar

Klasemen Liga Champions 2026-2027 Hari Ini, Jumat (11/09/2026): PSG di Puncak, Manchester United dan Como FC Tembus 5 Besar

PSG memimpin klasemen Liga Champions 2026-2027 usai matchday pertama, Jumat (11/09/2026). Manchester United dan Como FC juga langsung menembus pos lima besar.
BNPB: Karhutla Kalsel Lebih Terkendali, Tak Sebesar Kalteng dan Kalbar

BNPB: Karhutla Kalsel Lebih Terkendali, Tak Sebesar Kalteng dan Kalbar

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan kondisi karhutla di Kalsel tahun ini juga lebih baik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya
Jadwal F1 GP Spanyol 2026: Balapan Formula 1 Pertama di Sirkuit Madring!

Jadwal F1 GP Spanyol 2026: Balapan Formula 1 Pertama di Sirkuit Madring!

Jadwal F1 GP Spanyol 2026 yang akan berlangsung sepanjang akhir pekan ini menjadi balapan debut untuk Sirkuit Madring di Formula 1.

Trending

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penyidik masih mengusut kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.
Soal Anggaran Rp 11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal, Purbaya Ungkap Perhitungannya

Soal Anggaran Rp 11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal, Purbaya Ungkap Perhitungannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran untuk rencana pembukaan rekening massal bagi masyarakat belum final karena penghitungannya belum rampung.
Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).
Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Waduh! Dua Orang Pelajar Keciduk Beli Alkohol, Videonya Viral di Media Sosial Tuai Kecaman Warganet

Waduh! Dua Orang Pelajar Keciduk Beli Alkohol, Videonya Viral di Media Sosial Tuai Kecaman Warganet

Viral video pelajar datang ke Toko Alkohol. terdengar, orang merekam brteriak untuk mengadukan dua pelajar yang membeli alkohol ke KDM.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT