Prabowo Diminta Batalkan Impor 105 Ribu Mobil India untuk Kopdes, Kadin Soroti Industri Otomotif RI Terancam
- Istimewa
Secara aturan, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor dan tidak masuk kategori larangan serta pembatasan. Dalam regulasi perdagangan, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha, Angka Pengenal Importir, serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Namun, Kementerian Perindustrian memiliki tanggung jawab memperkuat industri otomotif sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan TKDN, memberi insentif bagi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen domestik. Kapasitas produksi pikap nasional pun telah mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan rata-rata TKDN di atas 40 persen.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan kebijakan ini menjadi perhatian. Secara hukum, impor kendaraan operasional tidak melanggar ketentuan. “Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ungkap Saleh.
Presiden Prabowo dalam agenda prioritasnya kembali menegaskan pentingnya melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Arah kebijakan tersebut menempatkan penguatan kapasitas produksi domestik sebagai fondasi pembangunan ekonomi, bukan peningkatan ketergantungan pada impor.
Karena itu, Saleh menilai kebijakan perdagangan tidak boleh berjalan sendiri. Pemerintah masih memiliki ruang untuk merancang skema yang lebih berpihak pada industri nasional, seperti memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi, mendorong skema perakitan dalam negeri (CKD dan IKD), atau membangun kemitraan manufaktur lokal.
Impor tetap dimungkinkan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional tetap bergerak.
“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” papar Saleh.
Pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi motor penggerak industri nasional. Kebijakan yang terintegrasi diyakini akan menjaga arah hilirisasi dan kemandirian ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. (rpi)
Load more