News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Anggota Polda Sumut Dilaporkan Div Propam Mabes Polri

Lima anggota Reknata Subdit 4 Polda Sumut dilaporkan Div Propam Mabes Polri atas dugaan menyalahi prosedur dalam menangani perkara.
Selasa, 5 Maret 2024 - 17:03 WIB
5 Anggota Polda Sumut Dilaporkan Div Propam Mabes Polri
Sumber :
  • tim tvOnen - Asben Bennef

Jakarta, tvOnenews.com - Lima anggota Reknata Subdit 4 Polda Sumatra Utara dilaporkan Div Propam Mabes Polri atas dugaan menyalahi prosedur dalam menangani perkara.

Alamsyah selaku kuasa hukum menerangkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan diduga oknum anggota renakta Polda Sumatra Utara, menurutnya kliennya yang sebagai terlapor dilaporkan tanpa adanya pelanggaran hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alamsyah juga menjelaskan kasus yang dialami kliennya berawal dari persoalan sejumlah uang sebesar 500 juta rupiah terkait urusan investasi beras yang apabila tidak terealisasi dari kesepakatan bersama maka uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya pada tanggal dua bulan september 2024 namun pada tanggal 8 februari 2024 kliennya dilaporkan ke Polda Sumatra Utara atas dugaan penipuan penggelapan.

"Hari ini kami melaporkan 5 anggota Renakta Polda Sumut dan juga Kabag Wasidik Polda sumut yang kami anggap tidak Profesional dan sudah menyalahi prosedur karna klien kami dilaporkan tanpa adanya pelanggaran hukum, jelas di kwitansi tertulis bahwa sejumlah uang sebesar 500 juta akan dikembalikan pada tanggal 2 bulan september namum tanggal 8 februari klien kami dilaporkan dan laporannya sudah berjalan ke tingkat sidik artinya juga peristiwa pidana belum terjadi namun justru pihak renakta polda Sumut malah meningkatkan proses hukumnya pada tahap penyidikan". ujar Alamsyah, Senin (4/3/2024)

Rendra Sitorus yang juga sebagai kuasa hukum terlapor menilai tidak adanya penerapan Restorative Justice yang dimana pihak pelapor dan terlapor tidak pernah ditemukan sehingga menurutnya Peraturan Polisi tidak berlaku karna adanya atensi.

"Klien kami tidak mendapatkan Restorative Justice dan tidak pernah ditemukan antara pelapor dan terlapor, jadi menurut saya buat apa perpol dibuat kalau perkara berjalan berdasarkan atensi, mending dibuang saja perpolnya," tutur Rendra.

Kuasa hukum berharap perkara ini agar berjalan sesuai prosedur susuai undang-undang yang berlaku sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara yang sedang dijalani. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investasi Aman dan Terjangkau, ORI029 Hadir di bank bjb

Investasi Aman dan Terjangkau, ORI029 Hadir di bank bjb

bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemudahan akses investasi bagi masyarakat di berbagai lapisan.
Songket Asli Banyuasin Tergerus Zaman, Pengrajin Desa Merah Mato Kesulitan Pemasaran

Songket Asli Banyuasin Tergerus Zaman, Pengrajin Desa Merah Mato Kesulitan Pemasaran

Di tengah derasnya arus modernisasi, Desa Merah Mato, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, masih bertahan menjaga warisan budaya lokal
Kevin Diks Tak Kunjung Main Bersama Borussia Monchengladbach, John Herdman Ambil Tindakan

Kevin Diks Tak Kunjung Main Bersama Borussia Monchengladbach, John Herdman Ambil Tindakan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengabarkan bahwa dirinya mengunjungi Borussia Monchengladbach. Kevin Diks masih belum bermain bersama klub asal Jerman tersebut.
Pembangunan Konstruksi Stasiun Bawah Tanah Glodok-Kota MRT Capai 82 persen, Target Penyelesaian pada Semester I 2027

Pembangunan Konstruksi Stasiun Bawah Tanah Glodok-Kota MRT Capai 82 persen, Target Penyelesaian pada Semester I 2027

Progres pembangunan Stasiun Bawah Tanah Glodok–Kota MRT Jakarta telah mencapai 82 persen sehingga target penyelesaian pekerjaan pada semester I 2027.
Dokumen Rahasia DOJ Ungkap Misteri Kiswah yang Dikirim ke Jeffrey Epstein

Dokumen Rahasia DOJ Ungkap Misteri Kiswah yang Dikirim ke Jeffrey Epstein

Dokumen rahasia DOJ ungkap pengiriman Kiswah Ka’bah ke Jeffrey Epstein. Korespondensi 2017 ini memicu pertanyaan global soal artefak suci tersebut.
Reaksi Jujur Pihak Denada Saat Tahu Ressa Ingin Satu KK dengan Ibu Kandung

Reaksi Jujur Pihak Denada Saat Tahu Ressa Ingin Satu KK dengan Ibu Kandung

​​​​​​​Reaksi jujur pihak Denada saat mengetahui Ressa Rizky Rossano ingin satu KK dengan ibu kandungnya. Kuasa hukum menegaskan hal itu di luar gugatan.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT