Soal Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, KPK: Kuota Haji Bukan untuk Menteri Agama atau Pejabat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi bukan untuk Menteri Agama atau pejabat lain, melainkan untuk rakyat Indonesia.
KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan ini diberikan saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023.
Tujuannya jelas:, mengurangi antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
“Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya Rekan-rekan catat nih,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Aturan awal menetapkan, dari 20.000 kuota tambahan itu, 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Namun, Gus Yaqut bersama staf ahlinya inisial IAA diduga mengubah aturan tersebut, membagi kuota 50 persen Haji Reguler dan 50 persen Haji Khusus, atau masing-masing 10.000 kuota.
“Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000,” kata Asep.
Dari hasil pendalaman penyidikan, KPK menemukan adanya imbalan atau kickback terkait kuota yang dibagi tidak sesuai prosedur. Atas temuan ini, Gus Yaqut dan IAA resmi ditetapkan tersangka.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar yang terkait skema pembagian kuota haji. Potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, meski pihak lain yang terlibat belum ditetapkan tersangka.
Load more