Jakarta, tvOnenews.com - Usai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan akan kooperatif dan mendukung penegakan hukum.
Nadiem diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (23/6/2025) sehubungan dugaan korupsi tersebut.
Nadiem diketahui tiba di Kejagung sekitar pukul 09.10 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB atau 12 jam kemudian.
Didampingi kuasa hukumnya, Nadiem mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Hal tersebut terutama demi menjaga kepercayaan masyarakat atas upaya transformasi pendidikan selama dia menjabat Mendikbudristek.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, tim penyidik mendalami dugaan permufakatan jahat terkait pengadaan laptop Chromebook pada 2020 silam.
Harli menyebut pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem menghabiskan dana hingga Rp9.982 triliun.
Dalam pengadaan tersebut, penggunaan Chromebook di Kemendikbudristek disinyalir bukan menjadi kebutuhan dan tidak efektif.