News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka Penistaan Agama Akibat Makan Kriuk Babi Baca Bismillah, Respons Lina Mukherjee: Aku Kaget Banget

TikToker Lina Mukherje kini jadi tersangka penistaan agama setelah viral membuat konten makan kriuk babi sambil membaca Bismillah.
Sabtu, 29 April 2023 - 06:32 WIB
Lina Mukherjee
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, tvOnenews.com - TikToker Lina Mukherje kini jadi tersangka penistaan agama setelah viral membuat konten makan kriuk babi sambil membaca Bismillah.

Setelah menjadi tersangka ia kini memberikan respons.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lina Mukherjee mengaku terkejut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia mengaku belum diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu sebelumnya melalui story Instagram pribadinya @linamukherjee_, Jumat (28/4/2023).

"Aku kaget banget aku gak ada kesempatan untuk aku klarifikasi tiba-tiba jadi tersangka, memang aku salah, minimal aku dikasih kesempatan karena yang ngelaporin aku aja Lebaran ketiga kasih wartawan lah, kayak aku tu diburu-buru banget," ungkapnya.

Lina menjelaskan alasannya yang sempat mangkir panggilan penyidik saat itu lantaran berdekatan di hari Raya Idul Fitri, hingga dirinya mengaku sulit mendapatkan tiket pesawat.

Tak hanya itu saja, Lina pula mengaku bahwa saat ini kondisinya tengah sakit lambung sehingga dirinya tidak bisa mendatangi panggilan penyidik.

"Aku tu gak tahu karena aku belum datang ke sana, memang benar tanggal 19 aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi, kenapa gak datang karena waktu itu kondisi lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket pesawat juga untuk kesana, dan aku pikir habis Lebaran aja karena tanggal 23 nya kan lebaran mepet banget, pengacara ku juga belum bisa kalau tanggal segitu mangkanya aku gak datang," ucapnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kriuk babi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli. (ebs)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

78 Negara Debut di Piala Dunia, Timnas Indonesia U-15 Siap bersaing di Azerbaijan

78 Negara Debut di Piala Dunia, Timnas Indonesia U-15 Siap bersaing di Azerbaijan

Digelar di Baku, Azerbaijan, mulai 24 Oktober 2026, 189 negara di bawah naungan FIFA akan mengambil bagian dalam turnamen terbesar Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA.
Perampok Toko Emas Sadis di Jember Ditangkap, Terbelit Utang Rp 80 Juta

Perampok Toko Emas Sadis di Jember Ditangkap, Terbelit Utang Rp 80 Juta

Jajaran Polres Jember berhasil membongkar kasus perampokan yang menimpa Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jumat.
Tak Punya Rekening Himbara, Bisakah Dana BSU 2026 Rp900 Ribu Tetap Cair?

Tak Punya Rekening Himbara, Bisakah Dana BSU 2026 Rp900 Ribu Tetap Cair?

Tak punya rekening Himbara, bisakah BSU 2026 Rp900 ribu tetap cair? Simak penjelasan jalur alternatif, pencairan lewat kantor pos, dan update aturan resmi.
Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 34 Kali Lipat, Sektor Ini Jadi Penyumbang Terbesar

Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 34 Kali Lipat, Sektor Ini Jadi Penyumbang Terbesar

Investasi Korea Selatan di Batam mencapai Rp1,175 triliun pada semester I 2026, naik 34,1 kali dibanding 2025. Sektor transportasi mendominasi modal yang masuk.
Perjalanan KRL Lintas Cikarang Kembali Normal, Truk Mogok Dekat Stasiun Cikarang Selesai Dievakuasi

Perjalanan KRL Lintas Cikarang Kembali Normal, Truk Mogok Dekat Stasiun Cikarang Selesai Dievakuasi

Perjalanan KRL lintas Cikarang atau Blue Line kembali normal, Jumat (23/10/2026). Pihak Commuter Line pun mengimbau para pengguna untuk memantau posisi dan jadwal kereta secara real-time melalui aplikasi C-Access.
Polri hingga BNN Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Tanjung Balai, Kapal "Anomali" Kerap Ubah-Ubah Nama

Polri hingga BNN Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Tanjung Balai, Kapal "Anomali" Kerap Ubah-Ubah Nama

Polri, BNN, Bea Cukai hingga pemerintah daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap penyelundupan 1,16 ton narkoba di Tanjung Balai. Dari pengungkapan ini, kata Kapolri, diperkirakan sebanyak 5,8 juta jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT