Reaksi Nadiem Makarim Soal Tuntutan Jaksa: Saya Bingung, Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa terhadap dirinya pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.
Menyikapi hal itu, Nadiem menyebut bahwa tuntutan Jaksa tersebut lebih besar dari para pelaku tindakan pidana lainnya seperti pembunuh ataupun teroris.
Pasalnya, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana sembilan tahun penjara. Sehingga totalnya menjadi 27 tahun.
"18 plus 9. Ya, dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," ucap Nadiem usai menjalani sidang, Rabu (13/5).
"Jadi saya bingung, kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?," sambungnya.
Ia juga meyakini bahwa tingginya tuntutan tersebut karena menurutnya, dirinya tidak bersalah berdasarkan alur persidangan.
"Ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta mayarakat terutama anak muda untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berjuang bersama untuk kebenaran.
"Kita kawal kasus ini bersama, kita berjuang untuk kebenaran, jangan putus asa," tandasnya.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Load more